Lampu hazard atau lampu darurat atau lampu tanda darurat adalah mode pada kendaraan bermotor yang dapat diaktifkan untuk membuat lampu sein kiri dan kanan berkedip secara bersamaan. Cara menyalahkannya mungkin semua orang sudah tau yaitu tinggal pencet tombol dengan gambar segitiga merah. Lampu ini sebenarnya sangat dibutuhkan dan sangat berguna jika kita mengetahui fungsi sebenarnya, tetapi lampu ini juga sering membuat jengkel saya sendiri karena kesalahan beberapa oknum sopir yang seenaknya saja menggunakannya tanpa mengetahui fungsi sebenarnya.
Saat lampu ini digunakan maka lampu sein fungsi tanda belok kanan dan kiri mati, lampu tanda mundur kendaraan juga mati. Nah kalau kondisi demikian, coba bayangkan jika anda dibelakang mobil tersebut saat dia mau belok tetapi menyalahkan lampu darurat ini…. hemmm sangat menjengkelkan. Tapi sebenarnya apa sich fungsi dari lampu ini? berikut saya baca dari beberapa buku manual mobil adalah sebagai berikut :
- Digunakan ketika kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat dari arus gerak lalu lintas normal atau bahkan berhenti
- Digunakan ketika terjadi situasi darurat didalam mobil yang menyebabkan mobil harus segera menepi atau berhenti
- Digunakan untuk memberitahu kendaraan di belakang akan gangguan yang terjadi pada jalan di depan (kecelakaan, tanah longsor, dll)
- Digunakan ketika kendaraan terpaksa berjalan diluar jalan yang seharusnya
Tetapi banyak sopir yang mungkin saat membuat SIM (Surat Ijin Mengemudi) ini sebenarnya tidak lulus tetapi memaksa untuk lulus, akhirnya timbul kesalahan seperti berikut :
- Menggunakan saat hujan. Menggunakan saat hujan hanya membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, Lampu Sein tidak berfungsi karena tertutup oleh lampu hazard.
- Menggunakan saat memberi tanda lurus di persimpangan. Menggunakan saat tanda lurus tidak perlu karena jarang yang mengerti tanda lurus ini, (Kecuali jika tidak ada lampu lalu lintas (lampu merah kuning hijau)
- Menggunakan saat di lorong gelap. Menggunakan saat di lorong gelap tidak perlu karena tidak ada efeknya, yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang. Cukup nyalakan lampu senja karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan
- Menggunakan saat berkabut. Sama seperti hujan tapi tidak perlu menyalakan lampu hazard. Beberapa kendaraan memiliki lampu kabut (FogLamp) yang dapat digunakan pada saat cuaca berkabut.
- Menggunakan saat mobil sedang berjalan namu
Semoga tulisan saya ini banyak dibaca oleh orang yang akhir orang tersebut membantu saya untuk menyebarkan ke “sopir” yang tidak tau aturan tersebut. Karena sangat membahayakan dan menjengkelkan.