Saturday , 21 December 2024

Abortus atau mengugurkan kandungan, Boleh kah?

Abortus atau yang yang lebih kita kenal dengan mengugurkan kandungan sering kita temui di lingkungan kita sehari-hari, kali ini saya akan menceritakan apa abortus yang diijinkan dan apa yang tidak diijinkan. Diijinkan atau diperbolehkan disini berdasarkan peraturan pemerintah dan berdasarkan hati nurani.

Menurut ilmu kesehatan terutama ilmu kebidanan bahwa berdasarkan terjadinya abortus salah satunya disebut abortus buatan, yaitu terjadi karena ada unsur kesengajaan untuk mengakhiri kehamilan, mengakhiri disini artinya membunuh janin. Abortus ini dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :

– Indikasi medis
– Indikasi sosial

Indikasi medis
Mengakhiri kehamilan atas indikasi Ibu, untuk dapat menyelamatkan jiwa Ibu. misal : ibu hamil dengan penyakit jantung, ginjal atau hati yang berat. Pengguguran kandungan atas indikasi medis dilakukan secara legal dengan kata lain tidak melanggar peraturan, hal ini dengan pertimbangan jika kehamilan diteruskan maka akan sangat membahayakan baik ibu maupun bayi yang dikandung. Peraturan yang dimaksud disini adalah peraturan pemerintah yang berkaitan dengan masalah medis.

Abortus yang diperbolehkan, boleh menggugurkan kandungan

Indikasi sosial
Mengakhiri kehamilan atau menggugurkan kandungan yang didasarkan atas aspek sosial. Misal : menginginkan jenis kelamin tertentu, tidak ingin atau belum siap punya anak (kehamilan di luar nikah), jarak kehamilan yang terlalu pendek. Pengguguran kandungan atas indikasi sosial jelas melanggar hukum atau ilegal bagi yang menjalaninya (pasien) ataupun dokter yang melakukannya. Abortus yang kedua ini sangat kejam merupakan suatu tindak pembunuhan terhadap calon bayi dan dilarang baik oleh pemerintah maupun agama kita, agama apapun akan melarang membunuh bayi hanya karena alasan tersebut.

Pesan saya terutama bagi kalangan anak-anak muda jangan sampai melakukan abortus karena resikonya juga sangat besar baik pasca-abortus maupun saat melakukan penguguran kandungan ini, oleh karena itu jaga diri jangan sampai melakukan tindakan pengguguran kandungan apapun alasannya kecuali karena memang alasan medis seperti yang telah saya uraikan di atas. Karena dengan alasan medis ini yang mana kita melakukan hal yang sangat dilarang tetapi wajib dilakukan untuk keselamatan jiwa yang lainnya dan lebih penting menurut dokter.

Penulis: Priestin Dian Prawesty (Bidan senior RSUD Ibnu Sina Gresik Jatim

About Fauzi

Nama saya Fauzi lebih dikenal dengan nama Fauziwong, saya seorang aktifis dibidang pendidikan khususnya pembangunan sistem informasi sekolah terpadu, pengalaman saya lebih dari 10 tahun dimulai tahun 2006, baik untuk bisnis via internet online dan juga off line

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.